Hukrim  

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Ira Ua

Ira Ua adalah tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee yang jenazahnya ditemukan pada akhir Agustus 2021 silam.

Randy dan Ira (Foto: Facebook)

Kupang, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menolak praperadilan tersangka Ira Ua.

Ira Ua adalah tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee yang jenazahnya ditemukan pada akhir Agustus 2021 silam.

Putusan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Sidang putusan praperadilan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Kamis 19 Mei 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa seluruh bukti yang diajukan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya tidak relevan untuk digunakan dalam sidang praperadilan.

Menurutnya hakim, berdasarkan sejumlah pertimbangan dan alat bukti, mereka berpendapat bahwa penetapan dan pemeriksaan tersangka Ira Ua telah dilakukan sesuai prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  41 Kejanggalan Kronologi Pembunuhan Astrid-Lael Resmi Dilaporkan ke Polisi

“Dengan demikian, permohonan dalam praperadilan itu tidak berdasarkan hukum dan ditolak untuk seluruhnya, sehingga pemohohon dibebankan untuk membayar biaya perkara,” ujar Nababan saat membacakan putusan praperadilan.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, maka pemohon tidak diijinkan lagi untuk membuat upaya peninjauan kembali (PK).

“Jadi ini tidak ada peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan dan upaya hukum lainnya berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.

Sementara keluarga korban Astri dan Lael, Jackson Manafe, usai persidangan, ia secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan tersangka Irawati Astana Dewi Ua.

“Tangkap Ira Ua. Hari ini juga Ira Ua harus ditangkap dan ditahan,” tegas Jackson Manafe. (*)