Kupang, KN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menolak praperadilan tersangka Ira Ua.

Ira Ua adalah tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee yang jenazahnya ditemukan pada akhir Agustus 2021 silam.

Putusan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Sidang putusan praperadilan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Kamis 19 Mei 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa seluruh bukti yang diajukan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya tidak relevan untuk digunakan dalam sidang praperadilan.

Menurutnya hakim, berdasarkan sejumlah pertimbangan dan alat bukti, mereka berpendapat bahwa penetapan dan pemeriksaan tersangka Ira Ua telah dilakukan sesuai prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, permohonan dalam praperadilan itu tidak berdasarkan hukum dan ditolak untuk seluruhnya, sehingga pemohohon dibebankan untuk membayar biaya perkara,” ujar Nababan saat membacakan putusan praperadilan.