Ruteng, KN – Prodi Teologi Unika St. Paulus Ruteng menggelar kegiatan Literasi Ekologi dan Child Protection di Aula de Lelis, Pada Sabtu, 26 Februari 2022,

Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi visi-misi Unika St. Paulus Ruteng dalam mewujudkan generasi cerdas dan kompetitif sesuai nilai-nilai Katolik dan Pancasila. Kegiatan ini tentunya di ikuti oleh para mahasiswa semester 2 dan 4.

Pater Oswaldus Bule, Ketua Prodi Pendidikan Teologi Unika St. Paulus, dalam sambutannya mengatakan bahwa komunitas pendidikan yang maju dan berdaulat adalah komunitas yang bertanggung jawab merawat alam sebagai rumah bersama dan gigih membela hak-hak dasar anak.

“Prodi yang unggul adalah prodi yang terdepan dan menjadi teladan dalam memperjuangkan kelestarian dan kesehatan lingkungan serta menghilangkan aneka bentuk kekerasan terhadap anak. Insan yang cerdas dan kompetitif, pendidikan iman Katolik yang kompeten dan adaptif adalah mereka yang memiliki literasi ekologi dan child protection,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam visi dasar inilah kegiatan literasi ekologi dan child protection sangat penting dan bermanfaat bagi para mahasiswa.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kemurahan hati dan pengorbanan dari Romo Marten Jenarut dan Romo Beben Gaguk sebagai narasumber dalam kegiatan ini, secara khusus Komisi JPIC Keuskupan Ruteng yang telah memfasilitasi kegiatan literasi ini,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, Pater Os melantunkan sebuah pantun yang berisi ajakan bagi semua peserta seminar agar aktif merawat alam sebagai anugerah Tuhan yang istimewa melalui sikap dan cara hidup yang baik.

Dalam sesi pertama dari seminar yang membahas tema Child Protection, Romo Marten Jenarut membeberkan secara gamblang beberapa fakta kekerasan yang terjadi terhadap anak di beberapa tempat di Manggarai Raya. Fakta-fakta kekerasan tersebut menjadi latar belakang diadakannya kampanye literasi child protection.

“Kita semua (orang dewasa) memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjamin pemenuhan terhadap hak-hak dasar anak, yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk bertumbuh dan berkembang, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk mendapatkan perlindungan. Berdasarkan data yang ada, kekerasan yang paling sering terjadi terhadap anak adalah kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan seksual, kekerasan penelantaran anak,” jelas Romo Marten itu.