Semua bentuk perlakuan kekerasan dan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kata dia, merupakan pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan lantas banyak orang (dewasa) belum sadar akan tanggung jawab mereka untuk mengambil bagian dalam upaya-upaya konkret mengadvokasi hak-hak dasar anak. Untuk itu, pihaknya memperkenalkan referal system berkaitan dengan penanganan ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak.

“Salah satu cara konkret untuk memutus mata rantai perilaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak adalah jangan menjadi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, dan aktif menjadi pelapor kasus kekerasan terhadap anak melalui JPIC Keuskupan Ruteng,” ujarnya.

Pada sesi ke dua yang bertemakan kesadaran ekologi, Romo Beben Gaguk membedah Ensiklik Laudato Si dengan metode 3 M ( Melihat – Menilai – Memutuskan ).

“Persoalan lingkungan hidup terjadi di sekitar kita dan menjadi bagian dari pergumulan kita bersama. Kita sungguh merasakan akibat dari krisis ekologi yang terjadi sekarang, seperti kekeringan, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Dalam konteks ini, Paus Fransiskus melihat akar manusia yang sangat kuat dari krisis ekologi yang terjadi sekarang,” katanya.