“Delapan dari sepuluh korban penindasan atau kekerasan seksual tidak mau diproses hukum karena merasa tidak berdaya, merasa tindak kekerasan seksual bukanlah kejahatan yang berat, memakan waktu yang cukup banyak, tidak mau di introgasi, tidak terlalu nyaman dengan pihak kepolisian,” tambahnya.

Ebi menjelaskan, sejumlah lokasi yang kerap kali dijadikan tempat untuk melancarkan aksi kekerasan seksual yakni tidak hanya di tempat-tempat umum melainkan juga telah masuk ke ranah privat, sehingga dari semuanya itu, lokus yang paling sering yakni di kebun dan hutan.

“Ada beberapa tempat kekerasan seksual menurut catatan kami yakni di rumah dan ini bisa terjadi antara anak dan orang tua. Di sekolah. Di dalam kendaraan umum juga ada ya. Kita pernah mendengar kejadian di sebuah travel dengan rute Ruteng – Reo. Kemudian di jalanan umum itu juga ada, bahkan tempat ibadah pun ada. Mungkin ada yang pernah dengar tentang kasus di Rahong Utara di dalam gereja, anak kecil dengan Dewan Paroki ya kalau tidak salah. Nah kemudian kebun dan hutan ini yang paling sering,” beber Ebi.