“Jadi untuk dana pemberdayaan masyarakat di desa model tidak melibatkan yayasan apapun. Semua dananya kami taransfer langsung. Kami hanya bekerja sama dengan PKK Provinsi, untuk melakukan koordinasi ke PKK Kabupaten, sehingga lebih struktural, dan semua kegiatan dapat berjalan secara baik,” tegasnya.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Viktor mengatakan telah ditindaklanjuti. Pihaknya sudah melakukan pertemuan dan mengevaluasi semuanya.

Untuk diketahui, dalam memilih desa model, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi. Diantaranya, desa harus memiliki kampung KB, rumah pangan lestari, PAUD, 7 destinasi prioritas, serta beberapa syarat lainnya. (*)