Kelima, pernikahan dini juga berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Yayasan Perempuan Indonesia menemukan bahwa 50 persen pernikahan dini berujung pada perceraian setelah satu tahun menikah. Hal ini tentunya dikarenakan bahwa pasangan yang melakukan pernikahan dini belum siap secara fisik, psikis dan juga ekonomi untuk membangun rumah tangga.

Jika perceraian terjadi tentunya hal ini akan merugikan bagi perempuan dan juga anaknya yang berpotensi besar untuk terlantar secara sosial dan juga ekonomi lalu menciptakan mata rantai kemiskinan. Artinya, berdasarkan pertimbangan faktor-faktor biologis, menikah usia dini akan sangat berbahaya dan lebih merugikan kaum perempuan.

Pernikahan usia dini disebabkan banyak faktor. Faktor internal terdiri dari pendidikan, pengetahuan responden, dan agama. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, social ekonomi keluarga, wilayah/tempat tinggal, kebudayaan, pengambilan keputusan, akses informasi, pergaulan bebas. (*)