Ketiga, kehamilan dan persalinan di usia di bawah 20 tahun tentunya juga akan beresiko yang lebih tinggi terhadap kematian bukan hanya kepada ibunya namun juga anak yang akan dilahirkannya dibandingkan bagi seorang perempuan yang hamil dan melakukan persalinan di usia di atas 20 tahun.

Keempat, pernikahan dini juga akan menghambat perempuan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan khususnya perempuan akan menurun jika masalah pernikahan dini ini semakin hari semakin meningkat.

Ini bisa dipahami karena kebanyakan seorang remaja perempuan yang melakukan pernikahan dini biasanya tidak melanjutkan sekolahnya. Dengan gagalnya perempuan yang melakukan pernikahan dini tidak melanjutkan sekolah maka negara akan di hadapkan dengan persoalan penduduk berusia potensial namun tidak memiliki kapasitas dan kualitas yang memadai karena terputusnya jenjang pendidikan yang seharusnya bisa ditempuh seandainya tidak melakukan pernikahan dini.