Oleh: Maria Jeliandri Jelita.
Mahasiswa Unika St. Paulus Ruteng, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai usia 18 tahun(dibawah umur). Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini. Fenomena pernikahan dini saat ini sangatlah hangat dibicarakan.
Hal ini karena Banyaknya kegagalan rumah tangga merupakan salah satu dampak dari adanya pernikahan usia dini. Pasangan yang menikah di bawah umur juga kerap kali belum mandiri secara finansial sehingga masih menjadi tanggungan orang tua. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan untuk putus sekolah pasca menikah muda. Akibatnya, karena tidak dibekali oleh keahlian dan keterampilan yang cukup untuk terjun ke dunia kerja, sang suami akan menjadi pengangguran.



Tinggalkan Balasan