Hukum perkawinan negara dan adat memberi ruang bagi perceraian, namun hukum perkawinan agama tidak memberi celah bagi perceraian pasanhan. Negara, agama dan budaya menginginkan keluarga menjadi rumah cinta yang aman, bahagia, sejahtera dan adil. Namun, visi ideal ini tidak selalu dapat dicapai oleh setiap pasangan keluarga.

“Perkawinan bisa saja berakhir gagal dan masing-masing pasangan memilih berpisah di jalannya sendiri. Keluarga yang broken tetaplah warga negara, warga agama dan anggota budaya. Perbedaan hukum mengenai perceraian atau tata cara mengatasi masalah perkawinan bisa menjadi sumber ketidakadilan, kecurigaan dan bahkan kontroversi,” ucapnya.

Hukum negara dan hukum agama, tidak mengijinkan perkawinan tungku cu-cross cousin marriage, salah satu jenis perkawinan yang didukung dalam budaya Manggarai. Bagi gereja dan negara, aspek kualitas kesehatan dari keturunan yang dihasilkan dari jenis perkawinan ini menjadi dasar pelarangan atau pencegahannya.

“Bagi orang Manggarai, ikatan keluarga yang semakin diperkokoh dan implikasinya pada akses sosial budaya menjadi pertimbangan dukungan terhadap model perkawinan ini. Perbedaan nilai dan pilihan ini menjadi kesulitan bagi pasangan tungku cu,” jelasnya.