“Saya rekomendasikan agar hukum negara, hukum agama, dan hukum adat perlu diperjumpakan secara harmonis, dialektis, dan mutualis dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, penegakan keadilan,Hak asasi manusia serta azas kemanfaatan bagi manusia Manggarai,” ungkap Prof. Jhon.

Dia menyebut, hukum adat, agama dan hukum negara harus saling mengadopsi dan mendukung satu sama lain, demi tegaknya hak para pasangan suami isteri dan anak-anak di Manggarai. Karena setiap aturan hukum bersifat mengikat pihak yang ada di lingkupnya. Dimana hukum negara mengikat warga negara, hukum agama mengikat penganut agama dan hukum adat mengikat masyarakat adat.

“Setiap hukum dirumuskan dengan tujuan kebaikan. Hukum negara, hukum agama dan hukum adat memiliki spirit yang sama. Yaitu berusaha menempatkan perkawinan sebagai yang fundamental bagi manusia dan menjamin hak, kenyamanan, dan kemudahan para pihak mencapai tujuan perkawinan itu sendiri. Perjumpaan ketiganya dapat saling memperkaya spirit tersebut,” jelasnya.