Meski demikian, kata dia, ketiga hukum memiliki perbedaan. Karena sangat ganjil, jika semua hukum, aturan dan tradisi seragam dimana-mana. Namun, ketika semua hukum bertemu dan berlaku pada pribadi yang sama, tentu menjadi problematis, kontroversial, bahkan konfliktual. Manakala perbedaan itu tidak bisa di harmonisasi.
Ia menerangkan, sejauh ini, hukum negara hanya mengakomodir legalitas perkawinan hukum agama, dan tidak mengakomodir legalitas perkawinan yang dilakukan secara adat. Akibatnya, mereka yang sudah nikah adat dan belum mendapatkan legalitas agama akan mengalami kesulitan sebagai warga negara.
“Dengan tidak tercatatnya perkawinan pada lembaga negara, ada banyak hak sebagai warga sipil yang tidak diperoleh secara penuh bagi suami isteri maupun bagi anak-anak yang lahir dari pasangan ini. Dengan tidak terpenuhinya hak asasi warga negara, pasangan atau anak yang dilahirkan, maka martabat, keluhuran dan kualitas manusia menjadi rendah,” terangnya.
Hukum perkawinan Katolik pun tidak mengakui legalitas perkawinan adat. Orang yang sudah menikah adat dan sifatnya legal, mengikat dan sakral belum cukup jika tidak menikah seturut hukum agama katolik. Ada sejumlah kasus yang memang menghalangi orang mendapatkan legalitas perkawinan Katolik.
Pasangan seperti ini dianggap “kawing kampong” dan “ka’éng oné nendep”. Pasangan ini mengalami peminggiran hak, stigma buruk dan perlakuan yang tidak menggambarkan kasih Allah kepada manusia.
“Akibat lain dari hal ini adalah pasangan Manggarai merasa cukup menikah secara gereja dan mengesampingkan adat. Bahkan menganggap adat tidak perlu. Di lain pihak, ketakutan “itang agu nangki” jika perkawinan belum diresmikan secara adat, juga menghantui kehidupan sebuah keluarga. Bayang-bayang ketakukan ini sangat tidak sehat bagi sebuah keluarga,” jelasnya.
Tata cara atau upacara legalitas perkawinan Katolik sangat berpusat pada budaya barat yang menekankan pertukaran perjanjian antar pasangan pria dan wanita yang menikah. Di sini Gereja ditantang untuk masuk ke dalam inti budaya dan keyakinan lokal, yang menonjolkan komitmen kedua keluarga besar dalam menjaga kelanggengan perkawinan tersebut.







Tinggalkan Balasan