Pasangan seperti ini dianggap “kawing kampong” dan “ka’éng oné nendep”. Pasangan ini mengalami peminggiran hak, stigma buruk dan perlakuan yang tidak menggambarkan kasih Allah kepada manusia.

“Akibat lain dari hal ini adalah pasangan Manggarai merasa cukup menikah secara gereja dan mengesampingkan adat. Bahkan menganggap adat tidak perlu. Di lain pihak, ketakutan “itang agu nangki” jika perkawinan belum diresmikan secara adat, juga menghantui kehidupan sebuah keluarga. Bayang-bayang ketakukan ini sangat tidak sehat bagi sebuah keluarga,” jelasnya.

Tata cara atau upacara legalitas perkawinan Katolik sangat berpusat pada budaya barat yang menekankan pertukaran perjanjian antar pasangan pria dan wanita yang menikah. Di sini Gereja ditantang untuk masuk ke dalam inti budaya dan keyakinan lokal, yang menonjolkan komitmen kedua keluarga besar dalam menjaga kelanggengan perkawinan tersebut.

“Maka seharusnya ritus perkawinan adat Manggarai dan ritus perkawinan Katolik “dikawinkan” sehingga inti hukum dimana perjanjian antara dua pribadi tidak diabaikan namun dikukuhkan keluarga besar sesuai konteks lokal,” terang Prof Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A.