Meski demikian, kata dia, ketiga hukum memiliki perbedaan. Karena sangat ganjil, jika semua hukum, aturan dan tradisi seragam dimana-mana. Namun, ketika semua hukum bertemu dan berlaku pada pribadi yang sama, tentu menjadi problematis, kontroversial, bahkan konfliktual. Manakala perbedaan itu tidak bisa di harmonisasi.
Ia menerangkan, sejauh ini, hukum negara hanya mengakomodir legalitas perkawinan hukum agama, dan tidak mengakomodir legalitas perkawinan yang dilakukan secara adat. Akibatnya, mereka yang sudah nikah adat dan belum mendapatkan legalitas agama akan mengalami kesulitan sebagai warga negara.
“Dengan tidak tercatatnya perkawinan pada lembaga negara, ada banyak hak sebagai warga sipil yang tidak diperoleh secara penuh bagi suami isteri maupun bagi anak-anak yang lahir dari pasangan ini. Dengan tidak terpenuhinya hak asasi warga negara, pasangan atau anak yang dilahirkan, maka martabat, keluhuran dan kualitas manusia menjadi rendah,” terangnya.
Hukum perkawinan Katolik pun tidak mengakui legalitas perkawinan adat. Orang yang sudah menikah adat dan sifatnya legal, mengikat dan sakral belum cukup jika tidak menikah seturut hukum agama katolik. Ada sejumlah kasus yang memang menghalangi orang mendapatkan legalitas perkawinan Katolik.



Tinggalkan Balasan