Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon akan menyoroti masalah marginalisasi hukum adat dan ketidakmampuan hukum negara mengakomodir hukum adat dan hukum agama.

Persoalan itu menyebabkan pasangan suami istri dan anak-anak yang hanya menikah menurut hukum adat Manggarai mengalami kesulitan sebagai warga Gereja dan warga negara.

Guru besar Unika Santu Paulus Ruteng juga merekomendasikan agar ketiga hukum tersebut perlu diperjumpakan secara harmonis, dialektis dan mutualis dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, penegakan keadilan, dan hak asasi manusia serta azas kemanfaatan bagi manusia Manggarai.

“Ketiganya perlu saling mengadopsi dan mendukung satu sama lain demi tegaknya hak para pasangan suami isteri dan anak-anak di Manggarai,” tandasnya. (*)