Pihaknya tidak ingin seorang pun yang mengklaim dan hendak menguasai lahan tersebut tanpa bukti yang kuat. Karena dalam putusan perkara No 20, sudah tertera jelas bahwa perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai.

“Jangan kita berperkara setengah mati sampai berdarah-darah dan habis-habisan, terus kau hanya duduk-duduk saja, tiba-tiba datang mau klaim tanah itu, maka kau hadapi saya dulu,” tegas Marthen Konay.

Apa yang disampaikan oleh kelima ahli waris sebelumnya melalui kuasa hukumnya merupakan sebuah bentuk curahan hati (curhat), karena mereka tidak dapat membatalkan putusan pengadilan.

Pihaknya pun menutup pintu mediasi, pasalnya sebelumnya telah dilakukan mediasi dan hasilnya gagal atau tidak disetujui pihak penggugat.

“Dalam perkara No 20, tahap awalnya mediasi. Tetapi gagal dan jadi perkara. Dalam perkara, pasti ada putusan. Dan apakah pengadilan kurang baik, pengadilan itu kata dasarnya adil. Dan sekarang siapa yang mau mediasi lagi,” tegasnya. (*)