“Kalau tidak puas bantah putusan pengadilan. Silahkan gugat kemanapun kami tetap siap. Lapor ke polisi dam gugat perdata juga silahkan. Makanya saya selalu konsisten bahwa perkawa tanah Konay telah selesai,” tandasnya.
Sementara ahli waris Keluarga Konay Marthen Soleman Konay mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas untuk datang ke pengadilan dan membatalkan putusan tersebut.
“Kalau tidak puas, datang ke pengadilan. Karena mau berkoar sampai kapanpun, tidak akan membatalkan putusan pengadilan No 20. Kecuali datang ke pengadilan,” tegasnya.
Marthen memperingatkan, siapapun yang hendak ke lokasi Pagar Panjang dan Danau Ina dengan tujuan menguasai lokasi tersebut harus terlebih dahulu berhadapan dengan dirinya.
Pada tahun 2016, kata Marthen, ia sudah mengusir banyak orang yang ingin menguasai objek tanah tersebut, dengan membuat bescamp di lokasi tanah miliknya.
“Saya sudah usir begitu banyak orang sampai kosong. Jadi saya tunggu siapa lagi yang mau datang. Karena siapa saja yang ingin turun ke lokasi, akan berhadapan dengan saya,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan