Selain itu para penggugat juga meminta agar harta warisan berupa tanah Pagar Panjang yang tereksekusi sesuai berita acara eksekusi No 8 Tanggal 15 Maret 1996 dan tanggal 8 September 1997 dibagi sama rata kepada setiap anak.

Para penggugat juga meminta agar Hakim menghukum dan memerintahkan tergugat agar segera memberikan harta warisan berupa bidang tanah Danau Ina dan Pagar Panjang, kepada para penggugat untuk dilakukan pembagian secara proporsional kepada seluruh ahli waris.

Menanggapi tuntutan dari para penggugat, Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa sesuai alat bukti yang diajukan, para penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.

Sedangkan pihak tergugat berhasil membuktikan bahwa sebagian obyek sengketa telah dijual oleh penggugat 1 Yuliana Konay dan penggugat 2 Markus Konay, sehingga para pengguat tidak patut lagi menuntut obyek sengketa yang masih dikuasai tergugat tersebut.

“Dengan demikian gugatan para penggugat tersebut tidak beralasan hukum sehingga patut ditolak. Sampai di sini, amarnya menyatakan gugatan mereka ditolak seluruhnya,” tegas Fransisco Bessi.