Menurut Majelis Hakim, yang menjadi sengketa utama dalam pokok perkara sudah ditolak. Demikian pula bukti surat yang diajukan, keberatan tersebut tidak beralasan.
“Pengadilan Tinggi menerima pernyataan banding dari pembanding. Yang kedua, menguatkan keputusan PN Kupang Nomor:20/PDT.G/2015/PN Kupang tanggal 4 Agustus 2015 yang menyatakan banding tersebut. Yang ketiga menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara,” terang Fransisco Bessi.
Ia menekankan agar para pihak penggugat harus berbicara sesuai aturan dan penerapan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Jika tidak puas, maka berbicara di 1000 media sekalipun tidak akan menghilangkan putusan pengadilan.
“Mau putusan ini jelek dan buruk sekalipun, putusan ini tetap ada dan mengingkat. Jika tidak puas, lakukan upaya hukum, dalam hal ini hanya diberikan Peninjauan Kembali. Karena putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah selesai dan tidak ada kasasi ke Mahkama Agung,” jelasnya.
Selaku Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi menegaskan sudah ada putusan pengadilan bahwa sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai, dan sah milik ahli waris Esau Konay yaitu Dominggus Konay.



Tinggalkan Balasan