Ia juga menerangkan, bukti surat yang diajukan para penggugat ternyata sama dengan bukti surat dari pihak tergugat. Dimana P1 sama dengan T34, P2 sama dengan T60, P3 sama dengan T62, P4 sama dengan T31, P5 sama dengan T38, dan P7 sama dengan T39.
“Bukti surat dari tergugat sesuai dengan aslinya. Maka bukti surat mulai P1-P7 dapat diterima sebagai bukti yang sah. Tetapi menghubung harta warisan setelah diakui dan digunakan tergugat, maka bukti surat-surat tersebut tidak perlu dibahas lagi. Dia punya bukti foto copy, kita punya bukti asli. Hakim menerima dan bisa dipakai,” jelasnya.
Fransisco menjelaskan, pasca kalah di Pengadilan Negeri, para penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding dengan menguraikan susunan ahli waris 6 orang anak dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabet Tamonob.
Namun Hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan materi banding ternyata hanya merupakan pengulangan saja dan sudah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Sedangkan mengenai keberatan dalam memori banding ataupun tambahan dalam memori banding, menurut majelis hakim tingkat banding adalah tidak urgen lagi untuk dikabulkan.



Tinggalkan Balasan