“Saya berharap supaya teman-teman yang ikut UKW ini bisa lulus semuanya. Kalau lulus, menandakan bahwa kita kompeten sebagai wartawan,” tutup Hilarius.
Sementara Wakil Sekjen PWI Pusat, Suprapto, menyampaikan, salah satu program kerja PWI Pusat adalah menggelar kegiatan UKW, karena UKW adalah sarana untuk meningkatkan profesionalisme wartawan.
Menurutnya, seringkali terjadi, banyak orang mengaku wartawan, tetapi bekerja tanpa mematuhi undang-undang dan kode etik wartawan.
Oleh karena itu, UKW ini adalah sarana untuk menilai apakah orang yang selama ini bekerja sebagai wartawan memiliki kompetensi atau tidak.
“Kompetensi yang harus dimiliki wartawan adalah knowledge atau pengetahuan, skill atau keterampilan dan awarness atau kesadaran,” ujar Suprapto.
Ia menegaskan, wartawan dalam bekerja ada koridor yang harus dipatuhi. Kebebasan Pers tidak menjadi alasan wartawan mengabaikan aturan yang ada.
“Kontrol sosial yang dilaksanakan Pers adalah kontrol sosial untuk kepentingan publik sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers harus menjadi pilar keempat demokrasi, karena Pers punya peran yang sangat mulia dalam membangun peradaban, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat agar sadar dan ikut membangun negara,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan