BPK kemudian memberikan peringatan keras dan meminta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT untuk membuat sebuah Pernyataan Komitmen, yang menjamin agar masalah penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ penggunaan dana Bansos tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Terhadap temuan BPK ini, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk yang dihubungi oleh media ini, belum memberikan keterangan kepada wartawan. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan