Kupang, KN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan NTT menyampaikan hasil pemeriksaan, terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam laporan BPK yang diterima media ini, Senin 4 Oktober 2021, terdapat beberapa poin penting yang menjadi temuan di berbagai instansi atau OPD.
Salah satu temuan BPK adalah berkaitan dengan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. BPK dalam hasil pemeriksaannya menyebut, ada dana bantuan sosial sebesar Rp6,7 Miliar yang digunakan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban.
Pemerintah Provinsi NTT menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp24.010.602.370,00 dengan realisasi senilai Rp20.966.374.000,00 atau 87,32% dari anggaran.
Bansos yang diberikan berupa uang yang disalurkan ke penerima melalui transfer ke rekening penerima. Jenis Bansos yang disalurkan meliputi Bansos kepada individu dan atau keluarga yang terbagi menjadi dua jenis yaitu yang dapat direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan.





Tinggalkan Balasan