Untuk Bansos yang tidak dapat direncanakan, pemohon secara langsung mengajukan proposal yang ditujukan ke Gubernur NTT melalui Biro Umum, selanjutnya diteruskan ke Bakeuda untuk dilakukan verifikasi apakah pemohon tersebut berhak menerima atau tidak.
Pemohon yang lolos verifikasi diteruskan ke Gubernur akan didisposisi ke Bidang Perbendaharaan Bakeuda untuk dilakukan proses pencairan dana.
Penerima Bansos berupa uang menyampaikan laporan penggunaan Bansos kepada Gubernur NTT melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Jumlah keseluruhan penerima Bansos pada TA 2020 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTT sebanyak 1.551 penerima dengan rincian bansos yang dapat direncanakan senilai Rp3.267.674.000,00 dan bansos yang tidak dapat direncanakan senilai Rp17.598.700.000,00.
“Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja Bansos yang tidak dapat direncanakan, menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, terdapat 438 penerima Bansos yang belum menyampaikan LPJ senilai Rp6.732.200.000,00 atau 38%,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.





Tinggalkan Balasan