Seperti apa perasaan anda bersama tim, ketika MK memutuskan PSU pada Pilkada Sabu Raijua?

Perasaan dinyatakan menang dan harus dilaksanakan PSU, itu merupakan suatu kepuasan tersendiri. Jadi tidak dapat digambarkan dengan kata-kata. Kalau boleh jujur, saya mendampingi Pak Nikodemus dan Pak Uly ini, saya melakukan probono, dalam artian saya tidak menarik biaya sama sekali, dan saya tidak terikat sama sekali. Jadi pure pendampingan yang saya berikan itu nol rupiah. Jadi balik lagi itu dilandasi oleh rasa nasionalisme saya, terlepas dari politik, bahwa saya sebagai warga negara Indonesia saya juga disumpah mengabdi terhadap bangsa dan negara, berdasarkan UU Advokat No 18, untuk menjunjung tinggi kedaulatan RI. Jadi bangga tentunya, karena yang kita lawan adalah partai besar dan orang yang tidak berhak. Itu menjadi suatu kepuasan tersendiri.

Apa komitmen anda bersama tim untuk masyarakat NTT, terutama dalam bidang pelayanan dan pendampingan hukum?

Kita tertarik dengan kondisi politik dan hukum di NTT. Jadi kita melihat banyak hal-hal yang perlu kita benahi di sana. Seperti yang saya sampaikan saat acara pelantikan, bahwa harus ada pembenahan terhadap sistem data kependudukan baik di Kabupaten, di Kota maupun di Provinsi. Jangan sampai hal ini terulang kembali. Selain merugikan masyarakat yang memilih, kasus Pilkada Sabu Raijua juga bisa merugikan negara tentunya. Jadi kita dengan tim berkomitmen untuk bisa membangun bersama di Kabupaten Sabu Raijua, dan tentunya di Nusa Tenggara Timur. Mungkin ke depannya kita akan mendirikan kantor hukum atau firma hukum untuk mengakomodir dan mengadvokasi permasalahan-permasalahan hukum yang dialami oleh warga Nusa Tenggara Timur.