“Di sini kita mau cari jalan keluar terhadap situasi yang dialami laboratorium dan pihak Undana Kupang. Saya mau bertanya, Kadis Kesehatan ada tidak? Karena ini menyangkut tanda tangan pemberhentian sementara operasional laboratorium Biokesmas,” tegas Ana Kolin.

Dia menuturkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang harusnya tidak diwakili dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena, Rektor Undana, Prof. Frederik Benu, perwakilan FAN, Elcid Li, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, dr. Mese Ataupah turut hadir dalam pertemuan, sehingga Kadinkes Kota Kupang wajib hadir untuk bertanggung jawab.

“Saya tidak mau dia diwakili. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang harus dihadirkan di ruangan ini. Karena dia harus bertanggung jawab atas surat itu,” pinta Ana Kolin dengan nada tegas.

Dia menambahkan, jika ingin berbicara tentang kepentingan masyarakat umum, tidak harus dilakukan dengan cara seperti itu. Sehingga, dirinya meminta dr. Trio sebagai perwakilan Dinkes Kota Kupang untuk menjelaskan secara detail alasan dr. Retnowati tidak menghadiri RDP.