Dia menjelaskan, keputusan Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk menutup sementara operasional laboratorium biomolekur kesehatan masyarakat NTT sangat tidak tepat, jika dilakukan ditengah masa pandemi COVID-19.
“Karena tidak mungkin bagi masyarakat yang tidak mampu melakukan tes PCR dengan harga yang sangat mahal. Dimanakah hati nurani Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang,” tegasnya.
Ia menuturkan, bentuk administrasi model apapun tidak boleh dipersulit dengan motif politik, ekonomi, maupun motif lainnya. Karena di era kedaruratan adalah vital, jika menutup atau mengganggu kerja kemanusiaan saat masa pandemi COVID-19.
“Kita kerja untuk kemanusiaan tetapi di kriminalisasi oleh surat Dinas Kesehatan Kota Kupang, yang sekarang menjadi acuan dari Polres Kupang Kota. Sehingga kami minta perhatian dari Ketua Komisi V DPRD NTT,” terangnya.
Surat Dinas Kesehatan Kota Kupang, kata Elcid, tidak ada tembusan kepada Litbankes. Setelah mengeluarkan surat keputusan penutupan Laboratorium, Dinas Kesehatan Kota Kupang beru melakukan koordinasi dengan BBTKL Surabaya, yang merupakan lembaga pelaksana validasi proses pemeriksaan sampel secara keseluruhan.



Tinggalkan Balasan