Masyarakat berhak mengkawal tahapan Pilkades 2021 di Manggarai. Apabila ditemukan kejanggalan atau praktek manipulasi “kongkalikong” dalam prosesnya, maka berdasarkan peraturan undang-undang berlaku, siapapun bisa melaporkan ke pihak berwajib atau lembaga terkait.
“Hal ini dimaksud agar terciptanya akuntabilitas dan transparansi, serta kepala desa yang terpilih tahun 2022 ini yang mempunyai kapabilitas, integritas kepemimpinan dan kualitas yang mumpuni dalam mengelola desa,” pungkas Suparman. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan