“Di level kabupaten kan ada panitia pemilihan kabupaten yang beranggotakan beberapa OPD terkait, termasuk inspektorat sehingga hasil laporan kades bisa menjadi materi review bersama tim, dan disampaikan ke panitia pemilihan di level desa. Karena panitia di desa yang berwenang melakukan penjaringan cakades,” harap Suparman.

Suparman menambahkan, Aparat desa, Panitia pilkades serta dinas/OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tahapan pilkades di daerah perlu bekerja profesional, obyektif serta bekerja berdasarkan aturan undang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berhak mengkawal tahapan Pilkades 2021 di Manggarai. Apabila ditemukan kejanggalan atau praktek manipulasi “kongkalikong” dalam prosesnya, maka berdasarkan peraturan undang-undang berlaku, siapapun bisa melaporkan ke pihak berwajib atau lembaga terkait.

“Hal ini dimaksud agar terciptanya akuntabilitas dan transparansi, serta kepala desa yang terpilih tahun 2022 ini yang mempunyai kapabilitas, integritas kepemimpinan dan kualitas yang mumpuni dalam mengelola desa,” pungkas Suparman. (*)