“Apabila Laporan Keterangan Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa (LKPPDes) ini tidak dilampirkan oleh Cakades petahana dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c,” bebernya.

Dia menegaskan, jika panitia menerima pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) petahana tanpa melampirkan dokumen LKPPDes, maka siapa pun dapat menggugat panitia agar calon Kades petahana tersebut didiskualifikasi.

Merujuk pada UU Desa dan Regulasi Turunan terkait Perda yang berlaku di setiap daerah, Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggunggjawab 30 hari setelah BPD memberitahu tentang masa akhir jabatannya.

“Artinya, entah dia mau mengikuti proses pencalonan lagi atau tidak, si kades wajib memberikan laporan akhir masa jabatan pada periode tersebut,” tegas Aman Suparman.

Menurutnya, patut disayangkan, UU Desa dan Peraturan Pusat masih absen menempatkan “kualitas” laporan akhir masa jabatan sebagai salah satu persyaratan ketika petahana kembali mengikuti proses pencalonan. Tidak heran, perda-perda tentang pilkades tidak mengatur terkait persyaratan ini.