Permendagri No. 112/2014 Pasal 6, memuat tahapan pemilihan kepala desa: a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan suara; d. Penetapan. Pada Pasal 7, huruf c, persiapan pemilihan di desa sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan, salah satunya huruf c, yaitu laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
“Apabila Laporan Keterangan Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa (LKPPDes) ini tidak dilampirkan oleh Cakades petahana dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c,” bebernya.
Dia menegaskan, jika panitia menerima pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) petahana tanpa melampirkan dokumen LKPPDes, maka siapa pun dapat menggugat panitia agar calon Kades petahana tersebut didiskualifikasi.
Merujuk pada UU Desa dan Regulasi Turunan terkait Perda yang berlaku di setiap daerah, Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggunggjawab 30 hari setelah BPD memberitahu tentang masa akhir jabatannya.
“Artinya, entah dia mau mengikuti proses pencalonan lagi atau tidak, si kades wajib memberikan laporan akhir masa jabatan pada periode tersebut,” tegas Aman Suparman.
Menurutnya, patut disayangkan, UU Desa dan Peraturan Pusat masih absen menempatkan “kualitas” laporan akhir masa jabatan sebagai salah satu persyaratan ketika petahana kembali mengikuti proses pencalonan. Tidak heran, perda-perda tentang pilkades tidak mengatur terkait persyaratan ini.
“Saya kira, gagasan untuk menjadikan laporan akhir masa jabatan kades sebagai salah satu persyaratan petahana untuk mencalonkan diri, patut diperhatikan ke depan. Artinya ini menjadi agenda ke depan. Karena proses pencalonan yang sedang berjalan saat ini, bersandar pada peraturan yang ada, baik di pusat maupun daerah (perda),” ungkap Aman Suparman.
Ia menuturkan, agenda ke depan adalah Kepala Daerah harus bisa merevisi Perda atau Peraturan Kepala Daerah tentang Pilkades dengan mempertimbangkan hasil LPJ Kades sebagai salah satu indikator dalam proses penjaringan cakades.







Tinggalkan Balasan