Sementara pada point 17 Perbub Manggarai No: 19 Tahun 2021, bahwa calon kepala desa incumbent atau petahana, wajib mengantongi juga surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.

“Dengan tujuan untuk memastikan tidak ada temuan atau catatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh calon kepala desa petahana,” jelasnya.

LKPPDes dalam bentuk Perdes, kata dia, harus disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah pleno BPD, baru diterbitkan salinan sebagai bagian dari proses pengundangan dalam lembar desa, dan di foto copy, sehingga salinannya disampaikan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat.

Syarat Cakades petahana yang wajib melampirkan dokumen LKPPDes secara eksplist dalam Permendgri 112/2014 tentang pemilihan kepala desa pasal 7 huruf c, yang merupakan penjabaran atas pasal 6 huruf a, wajib untuk ditempuh. Tidak boleh dilompati.

“Sebagai bukti tahapan persiapan itu sudah dijalani, maka cakades petahana wajib melampirkan dokumen LKPPDes,” terangnya.

Permendagri No. 112/2014 Pasal 6, memuat tahapan pemilihan kepala desa: a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan suara; d. Penetapan. Pada Pasal 7, huruf c, persiapan pemilihan di desa sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan, salah satunya huruf c, yaitu laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.