“Saya kira, gagasan untuk menjadikan laporan akhir masa jabatan kades sebagai salah satu persyaratan petahana untuk mencalonkan diri, patut diperhatikan ke depan. Artinya ini menjadi agenda ke depan. Karena proses pencalonan yang sedang berjalan saat ini, bersandar pada peraturan yang ada, baik di pusat maupun daerah (perda),” ungkap Aman Suparman.

Ia menuturkan, agenda ke depan adalah Kepala Daerah harus bisa merevisi Perda atau Peraturan Kepala Daerah tentang Pilkades dengan mempertimbangkan hasil LPJ Kades sebagai salah satu indikator dalam proses penjaringan cakades. 

“Di level kabupaten kan ada panitia pemilihan kabupaten yang beranggotakan beberapa OPD terkait, termasuk inspektorat sehingga hasil laporan kades bisa menjadi materi review bersama tim, dan disampaikan ke panitia pemilihan di level desa. Karena panitia di desa yang berwenang melakukan penjaringan cakades,” harap Suparman.

Suparman menambahkan, Aparat desa, Panitia pilkades serta dinas/OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tahapan pilkades di daerah perlu bekerja profesional, obyektif serta bekerja berdasarkan aturan undang-undangan yang berlaku.