Ruteng, KN – Pemilihan Kepala Desa akan segera diselenggarakan di sejumlah Desa di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Desa yang hendak mencalonkan dirinya, wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD).

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Aman Suparman mengingatkan Calon Kepala Desa incumbent, atau petahana untuk menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) dalam tiga tahun terakhir.

“Bila tidak menyerahkan LKPPDes, Calon Kepala Desa (Cakades) incumbent atau petahana akan terancam gugur atau terdiskualifikasi,” ujar Aman Suparman kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.

Menurut Suparman, menyerahkan LKPPDes merupakakan kewajiban, karena tertuang dalam point 18 peraturan Bupati No: 19 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa di wilayah Kabupaten Manggarai.

“Hal ini dimaksud untuk menyaring, apakah calon incumbent sudah menyelesaikan semua tanggung jawabnya atau belum,” tegasnya.