“Mengenai surat tugas ke Sabu Raijua, saat itu dalam tanggapan tertulis, saya meminta kepada Pemred untuk mempertimbangkan dan atau mengkaji kembali surat tugas ini karena dapat juga ditafsirkan sebagai sebuah sanksi atau hukuman baru terhadap saya. Karena jika penugasan ini disebutkan sebagai bagian dari kebutuhan redaksi dan kerja sama, selama ini kebutuhan berita dan kerja sama di Sabu Raijua selalu dikerjakan dengan baik dan lancar oleh rekan-rekan yang bertugas di Sabu Raijua maupun di Kupang,” urainya.
Obed mengaku dirinya berkeyakinan dan menafsir demikian, karena sebelumnya sudah ada pertemuan antara Pemred dengan dirinya di ruang rapat redaksi, dimana saat itu Pemred mengutarakan soal rencana penugasan ke Sabu Raijua.
Saat itu Obed mengaku meminta waktu untuk pikir-pikir guna memutuskan rencana tersebut, namun belum juga dia memberikan jawaban, Pemred sudah menerbitkan surat tugas untuk ke Sabu Raijua.
“Permohonan saya ini mengingat sebelumnya saya sudah pernah dihukum lewat SK Nomor: 029/TE-Dir/VI/2021 tentang perubahan status jabatan dari Redaktur menjadi Reporter yang pada konsiderans SK tersebut tercantum surat teguran Pemred dan Surat Rekomendasi Pemred, yang ini terkait dengan pemberlakukan SOP baru,” ungkap Obed.



Tinggalkan Balasan