Kupang, KN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang menerima pengaduan dan permohonan advokasi terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Harian Timor Express (TIMEX) terhadap jurnalisnya, Obed Gerimu.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, SH., yang dikonfirmasi wartawan di Kupang, Senin (9/8/2021), membenarkan.
“Ya, benar, AJI Kupang telah menerima surat pengaduan dan permohonan advokasi dari saudara Obed Gerimu yang di PHK oleh Timor Express,” kata jurnalis senior Tempo yang akrab dipanggil John Seo itu.
Menurut John, merespon surat pemohon, AJI Kota Kupang segera melakukan rapat internal guna merumuskan sikap dan langkah advokasi yang bakal ditempuh.
“Kami juga telah berkonsultasi dengan AJI Indonesia dan telah mendapatkan masukan dan petunjuk guna upaya advokasi dimaksud. Respon cepat ini kami lakukan karena pemohon juga merupakan anggota AJI Kupang yang saat ini menjabat Ketua Divisi Ketenagakerjaan,” tegas John.
Masih menurut John, advokasi yang dilakukan juga terkait dengan upaya memperjuangkan hak-hak pemohon sebagai pekerja media yang dikenai PHK oleh institusinya.
Sementara, Obed Gerimu dalam surat permohonannya kepada AJI Kota Kupang, menyampaikan bahwa dirinya telah dikenai PHK oleh Harian Timor Express sejak tanggal 27 Juli 2021 dengan masa kerja selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari.
PHK ini jelas Obed, karena dirinya dinilai tidak melaksanakan tugas di Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan surat tugas pemimpin redaksi tertanggal 24 Juni 2021.
Terhadap surat tugas itu, Obed mengaku telah menanggapinya secara tertulis dan lisan kepada Pemred dan Direksi TIMEX. Namun pimpinan media yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos Group itu tetap kukuh mendesak dirinya untuk bertugas di Sabu Raijua.
“Alasan mereka, penugasan terhadap saya karena adanya kerja sama terkait dengan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua, dan wartawan TIMEX yang di Sabu Raijua menurut mereka tidak bisa diandalkan untuk peliputan PSU,” beber mantan redaktur TIMEX itu.







Tinggalkan Balasan