Kupang, KN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang menerima pengaduan dan permohonan advokasi terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Harian Timor Express (TIMEX) terhadap jurnalisnya, Obed Gerimu.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, SH., yang dikonfirmasi wartawan di Kupang, Senin (9/8/2021), membenarkan.
“Ya, benar, AJI Kupang telah menerima surat pengaduan dan permohonan advokasi dari saudara Obed Gerimu yang di PHK oleh Timor Express,” kata jurnalis senior Tempo yang akrab dipanggil John Seo itu.
Menurut John, merespon surat pemohon, AJI Kota Kupang segera melakukan rapat internal guna merumuskan sikap dan langkah advokasi yang bakal ditempuh.
“Kami juga telah berkonsultasi dengan AJI Indonesia dan telah mendapatkan masukan dan petunjuk guna upaya advokasi dimaksud. Respon cepat ini kami lakukan karena pemohon juga merupakan anggota AJI Kupang yang saat ini menjabat Ketua Divisi Ketenagakerjaan,” tegas John.
Masih menurut John, advokasi yang dilakukan juga terkait dengan upaya memperjuangkan hak-hak pemohon sebagai pekerja media yang dikenai PHK oleh institusinya.



Tinggalkan Balasan