Sementara, Obed Gerimu dalam surat permohonannya kepada AJI Kota Kupang, menyampaikan bahwa dirinya telah dikenai PHK oleh Harian Timor Express sejak tanggal 27 Juli 2021 dengan masa kerja selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari.
PHK ini jelas Obed, karena dirinya dinilai tidak melaksanakan tugas di Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan surat tugas pemimpin redaksi tertanggal 24 Juni 2021.
Terhadap surat tugas itu, Obed mengaku telah menanggapinya secara tertulis dan lisan kepada Pemred dan Direksi TIMEX. Namun pimpinan media yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos Group itu tetap kukuh mendesak dirinya untuk bertugas di Sabu Raijua.
“Alasan mereka, penugasan terhadap saya karena adanya kerja sama terkait dengan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua, dan wartawan TIMEX yang di Sabu Raijua menurut mereka tidak bisa diandalkan untuk peliputan PSU,” beber mantan redaktur TIMEX itu.
“Apabila urgensinya adalah adanya kerja sama, maka seharusnya ada wartawan lain yang ditugaskan ke Sabu Raijua pasca saya menolak ke sana. Namun hingga PSU berlangsung dan selesai, tidak ada wartawan dari Kupang yang ke Sabu Raijua, dan wartawan di sana yang dibebani tugas peliputan dan semuanya berjalan lancar,” sambung dia.



Tinggalkan Balasan