Obed mengaku dirinya berkeyakinan dan menafsir demikian, karena sebelumnya sudah ada pertemuan antara Pemred dengan dirinya di ruang rapat redaksi, dimana saat itu Pemred mengutarakan soal rencana penugasan ke Sabu Raijua.

Saat itu Obed mengaku meminta waktu untuk pikir-pikir guna memutuskan rencana tersebut, namun belum juga dia memberikan jawaban, Pemred sudah menerbitkan surat tugas untuk ke Sabu Raijua.

“Permohonan saya ini mengingat sebelumnya saya sudah pernah dihukum lewat SK Nomor: 029/TE-Dir/VI/2021 tentang perubahan status jabatan dari Redaktur menjadi Reporter yang pada konsiderans SK tersebut tercantum surat teguran Pemred dan Surat Rekomendasi Pemred, yang ini terkait dengan pemberlakukan SOP baru,” ungkap Obed.

SK itu menurut dia, hanya dititipkan pada petugas resepsionis saat HUT TIMEX tanggal 21 Juni 2021.

Sementara, menurut Obed, seseorang tidak bisa dihukum lebih dari satu kali karena dengan alasan atau pelanggaran yang sama.

“Terhadap hal ini, saya menafsir bahwa Pemred sangat bersemangat bahkan terkesan tendesius untuk memindahkan saya di Sabu Raijua. Apalagi, semenjak diterbitkan SK terhadap saya menjadi reporter, saya sama sekali tidak diberikan penugasan lagi di redaksi. Bahkan sejak tanggal 21 Juni 2021, porsi tugas saya sebelumnya sebagai redaktur sudah dibagi habis ke para redaktur yang lain,” tandasnya.

“Saya juga ingin tegaskan bahwa sikap saya ini bukan sebagai sebuah pembangkangan terhadap institusi Timor Express, tetapi merupakan upaya saya untuk mendapatkan keadilan. Mengingat, jika hukuman ini merujuk pada tingkat kehadiran mengikuti rapat redaksi, maka ada beberapa redaktur lain yang juga membuat pelanggaran yang sama, dan juga menerima surat teguran Pemred dalam jumlah yang sama pula. Namun kenapa hanya saya yang mendapatkan hukuman seperti ini,” lanjut dia.

Terhadap pemutusan hubungan kerja yang dialaminya, apalagi saat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, Obed memohon kepada AJI Kota Kupang untuk dapat ikut membantu memberikan advokasi.