Keempat: DPD PDI Perjuangan NTT bertanggungjawab untuk mengkoordinir penugasan struktural Partai, petugas Partai di legislatif dan eksekutif sampai dengan berbasis TPS, dan melaporkan kepada DPP Partai hasil poling penugasan berbasis TPS tersebut.
Kelima: DPP Partai akan memberikan sanksi tegas bagi jajaran struktural Partai, petugas Partai di eksekutif dan legislatif, serta anggota Partai yang tidak menjalankan instruksi pemenangan ini. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan