Kupang, KN – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (DPP- PDI Perjuangan) nyatakan dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Ir. Takem Radja Pono, M.Si dan Ir. Hermanus Hegi Radja Haba.
Dukungan kepada paket TRP-Hegi dituangkan dalam surat Instruksi Pemenangan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua (PSU) dengan nomor: 3037/IN/DPP/VI/2021, tertanggal, 28 Juni 2021.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Partai PDIP, Bambang Wuryanto, DPP menginstruksikan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon TRP-Hegi pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sabu Raijua.
Kebijakan diambil, menyusul hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 133, 134 dan 135/PHP BUP XIX/2021, tekait pembatalan keputusan KPU Sabu Raijua dan mendiskualifikasi pasangan Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly yang di usung PDI Perjuangan dalam Pilkada Tahun 2020 lalu.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pilkada Kabupaten Sabu Raijua harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mempertimbangkan surat DPD PDIP Provinsi NTT nomor: 809/IN/DPD-NTT/VI/2021, perihal permohonan rekomendasi dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, dan surat DPC PDIP Kabupaten Sabu Raijua nomor: 083/IN/DPC-SR/VI/2021.





Tinggalkan Balasan