Kata Bony, masalah tersebut sebelumnya telah dibahas untuk mempertanyakan keberadaan dan keadaan mobil Pajero Sport tersebut.

“Ketika kita tanya ke Pemerintah, mereka jawab, secara administrasi, kami menganggap bahwa mobil EB 10 E itu masih ada di Sekretariat DPRD untuk digunakan salah satu pimpinan dewan,” terang Bony.

Namun, hingga saat ini belum ada penyerahan atau keputusan terkait mobil Pajero Sport tersebut apakah sudah dilelang atau telah diputihkan.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai, Osy Gandut, ketika dikonfirmasi media, menjelaskan bahwa kendaraan Pajero Sport yang pernah digunakan pernah dibawa ke Surabaya untuk service atau perbaikan.

Tetapi karena kekurangan dana, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemda Manggarai sebagai pemilik barang, sehingga mobil tersebut dikembalikan ke Pemda Manggarai.

“Waktu itu anggaran yang dialokasikan hanya sebesar Rp50 juta. Karena dana tidak cukup, maka mobil yang hendak diperbaiki itu dibawa pulang ke Kabupaten Manggarai,” pungkasnya.