“Gajinya tidak diberikan sampai hari ini. Istrinya juga masih diterlantarkan di Plasma Divisi 8 Tahu Makmur,” jelasnya.

Masih dari PT. Tahu Makmur, ada tiga orang atas nama Rafael Ratu Lendu, Mardarinda Flores dan Margaretha Hero yang juga diberhentikan pihak perusahan tanpa memberikan pesangon.

“Rafael Ratu Lendu, dia bekerja dari tahun 2012, dia dipecat tahun 2020 tanpa diberikan pesangon. Mardarinda Flores bekerja 6 tahun dan dikeluarkan tanpa pesangon, dan Margaretha Hero, bekerja sejak 2012-2019, dia dikeluarkan tanpa pesangon juga,” ungkapnya.

Untuk BPJS, katanya, pihak perusahan juga sama sekali tidak memperhatikan BPJS dari para buruh asal NTT.

“Seperti Pak Parto. Dia kerja dari tahun 2008 dengan status harian tetap. Setelah dipecat dan mengecek BPJSnya, ternyata hanya berjumlah Rp450.000. Sementara pemotongan itu dilakukan tiap bulan oleh perusahan,” tutup Brinsina Funan.

Sementara itu, Pengurus Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur (Ikentim) Kutai Barat, Michel Tob meminta Gubernur NTT dan anggota DPR RI asal NTT untuk mengintervensi persoalan yang dihadapi oleh tenaga kerja asal NTT di Kaltim.