“Artinya PT. London Sumatra (Lonsum) membayar gaji kepada para buruh di bawah UMK tahun 2019. Sementara untuk tahun 2020-2021, semua PT sudah menggunakan UMK yang benar untuk bayar gaji para buruh, yaitu Rp3.395.000. Namun PT. Lonsum masih bayar upah buruh dengan Rp3.123.000. Sisanya ke mana?” tanya Funan.

Dia melanjutkan, terdapat tiga orang yang bekerja sebagai buruh di PT. Isi Makmur, mereka adalah Yefta Bana bersama istrinya Kristina Jemamut dan Maria Hoar.

Mereka telah bekerja selama 10 tahun di perusahan PT. Isi Makmur. Namun mereka dipecat dan gaji mereka tidak dibayar oleh perusahan.

“Yefta Bana sudah kerja dari tahun 2010 dan dipecat pada tahun 2021. Selama bekerja, statusnya tenaga tetap harian lepas. Mereka dipecat dan keluar tanpa membawa apa-apa. Bahkan, ketika kami mau minta surat pengalaman kerja untuk mencairkan BPJS pun, pihak manajemen sama sekali tidak mau bertemu dengan kami,” ucapnya.

Brinsina Funan menguraikan, di PT. Tanjung Makmur, ada Yono dan Romla. Mereka bekerja sejak tahun 2005-2019. Mereka berdua dipecat dengan alasan umur. Namun hingga saat ini, pihak manajemen perusahan tidak memberikan hak-hak mereka.