“Lebih miris lagi, kerja dari tahun 2005-2019, BPJS nya cuma Rp450 ribu. Padahal selama kerja dipotong terus BPJSnya oleh pihak perusahan,” terangnya.

Sementara Beatriks Tuname, yang bekerja di PT. Senyum Makmur sejak tahun 2012-2019 dengan status kerja harian lepas, dipecat pihak perusahan dengan alasan bahwa sudah tidak memiliki budget. “Dia juga tidak diberikan haknya oleh perusahan sampai saat ini,” jelasnya

Lebih miris lagi, kata Funan, PT. Lonsum melakukan pemecatan terhadap tenaga kerja atas nama Ady Setiawan, kemudian mereka memintanya untuk membuat surat pengunduran diri dari perusahan.

Ady dipecat atas tuduhan menjual buah milik perusahan. Namun sebenarnya Ady hanya mengambil buah dari lahan, dan langsung menghantarnya ke divisi perusahan.

“Ady bekerja dari 2006-2021, dia dipecat dan cuma dibayar Rp2.175.000 oleh perusahan,” terang Brinsina Funan.

Kasus yang sama terjadi pada Romanus Djawa, yang sudah bekerja sejak tahun 2010 dan meninggal dunia. Pihak manajemen perusahan hanya memberikan uang sebanyak Rp1.400.000.