“Kami minta untuk pelaku dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” ucap Elias.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pembunuhan anak mereka.

“Saya mewakili keluarga menyampaikan terima kasih atas sigapnya pihak kepolisian yang begitu cepat mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers bersama awak media mengatakan, tersangka menipu korban dengan modus yang sama yaitu lowongan pekerjaan.

Usai menipu korban, pelaku membawa para korban ke tempat sepi untuk diperkosa. Jika menolak, maka konsekuensinya adalah korban pasti dibunuh oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku membunuh korban MB di lokasi tanah Kolo di Kelurahan Batakte yang mayatnya ditemukan pada bulan Februari 2021 silam,” ujarnya.

Sementara tersangka melaksanakan aksinya yang kedua kali pada Kamis 14 Mei 2021 terhadap YAW.

“Tersangka dalam melaksanakan aksinya menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.