“Tersangka dalam melaksanakan aksinya menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.*
Halaman









Tinggalkan Balasan