Kabar duka pun akhirnya tiba, Nani ditemukan tak bernyawa di lokasi milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo, Senin 17 Mei 2021, petang.
Dalam kurun waktu 3 X 24 jam, pelaku pembunuhan sadis terhadap Nani Welkis diringkus Polisi.
“Saya sampaiakan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian dari Polres Kupang dan Polda NTT karena sudah berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak saya,” ungkap Adrianus.
Adrianus berharap, pelaku dihukum seberat – beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi korban seperti yang dialami anaknya.
“Dia membunuh bahkan memperkosa anak saya, kalau bisa dia (Pelaku) dihukum mati saja,” tutup Adrianus geram.
Senada, salah satu keluarga korban, Elias Welkis meminta agar pelaku dihukum mati sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan terhadap korban.
“Kalau hukuman seumur hidup, kami tidak mau. Kalau bisa pelaku diberikan hukuman mati,” ujar Elias kepada Koranntt.com, Jumat 21 Mei 2021.
Menurutnya, jika hukuman yang diberikan kepada pelaku Yustinus Tanaem hanya satu atau dua puluh tahun saja, maka keluarga pasti merasa keberatan.
“Kami minta untuk pelaku dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” ucap Elias.
Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pembunuhan anak mereka.
“Saya mewakili keluarga menyampaikan terima kasih atas sigapnya pihak kepolisian yang begitu cepat mengungkap kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers bersama awak media mengatakan, tersangka menipu korban dengan modus yang sama yaitu lowongan pekerjaan.
Usai menipu korban, pelaku membawa para korban ke tempat sepi untuk diperkosa. Jika menolak, maka konsekuensinya adalah korban pasti dibunuh oleh pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku membunuh korban MB di lokasi tanah Kolo di Kelurahan Batakte yang mayatnya ditemukan pada bulan Februari 2021 silam,” ujarnya.
Sementara tersangka melaksanakan aksinya yang kedua kali pada Kamis 14 Mei 2021 terhadap YAW.









Tinggalkan Balasan