Kabar duka pun akhirnya tiba, Nani ditemukan tak bernyawa di lokasi milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo, Senin 17 Mei 2021, petang.

Dalam kurun waktu 3 X 24 jam, pelaku pembunuhan sadis terhadap Nani Welkis diringkus Polisi.

“Saya sampaiakan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian dari Polres Kupang dan Polda NTT karena sudah berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak saya,” ungkap Adrianus.

Adrianus berharap, pelaku dihukum seberat – beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi korban seperti yang dialami anaknya.

“Dia membunuh bahkan memperkosa anak saya, kalau bisa dia (Pelaku) dihukum mati saja,” tutup Adrianus geram.

Senada, salah satu keluarga korban, Elias Welkis meminta agar pelaku dihukum mati sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan terhadap korban.

“Kalau hukuman seumur hidup, kami tidak mau. Kalau bisa pelaku diberikan hukuman mati,” ujar Elias kepada Koranntt.com, Jumat 21 Mei 2021.

Menurutnya, jika hukuman yang diberikan kepada pelaku Yustinus Tanaem hanya satu atau dua puluh tahun saja, maka keluarga pasti merasa keberatan.