Menurut Adhitya, dengan pembuktian ini, sudah jelas bahwa permasalahan tersebut nyata dan amat sangat mempengaruhi hasil pemilihan bupati di Sabu Raijua. Karena itu, lanjut dia, sangat tepat apabila mahkamah mengesampingkan tentang ambang batas dan tenggat waktu pendaftaran perkara dikarenakan fakta-fakta kecurangan baru terungkap setelah pilkada selesai.
Ia berharap mahkamah konstitusi memutus untuk menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi paslon 02 yaitu Orient & Thobias sebagai kontestan pilkada Sabu Raijua untuk selanjutnya menetapkan kliennya sebagai pemenang atau setidak tidaknya menetapkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di kabupaten Sabu Raijua.
“Kami sangat berterima kasih kepada kementerian luar negeri terutama bagi pihak KBRI dan KJRI di Amerika Serikat yang dengan gamblang menjelaskan permasalahan yang terjadi sebenarnya dan secara tidak langsung menunjukkan bahwa kebenaran masih ada walau jauh disana,” katanya.
Ia meminta Mahkamah Konstitusi bijak untuk memutuskan permasalahan pilkada di Sabu Raijua sekaligus membuat terobosan hukum di tengah ketidakpastian yang terjadi saat ini.



Tinggalkan Balasan