Mengenai adanya surat nota diplomatik dari Kedubes Amerika di Indonesia yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Sigit meyakini bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak jujur saat memberikan keterangan permohonan paspor yang mana sebetulnya Orient telah memiliki kewarganegaraan Amerika pada saat itu.
Pernyataan itu dibantah Orient. Menurut Orient, ia sudah memasukkan renunciation atau pembatalan kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika sejak 5 Agustus 2020. Menurut pengakuan Orient, Kedubes Amerika tidak memprosesnya dengan alasan pandemi COVID-19. Sehingga dirinya menganggap hal tersebut merupakan kesalahan dari pihak Kedubes Amerika.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Adhitya Anugrah Nasution mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan pokok permasalahan yang menjadi dasar adalah calon bupati ini memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
“Biarpun disangkal oleh yang bersangkutan (Orient) dengan mengatakan dirinya adalah WNI tapi fakta dipersidangan berbicara sebaliknya, bukti bukti sudah jelas. Maka harus dengan lapang dada Bapak Orient akui saja bahwa benar pada saat pendaftaran masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dengan demikian itu menunjukkan sifat kesatria dari beliau,” ujar Adhitya kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).



Tinggalkan Balasan