Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license, dan form pengisian paspor yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan dari petugas pelayanan, ungkap Sigit, KJRI Los Angeles tidak menerbitkan paspor, melainkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) pada 22 Januari 2019 dikarenakan green card yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya pada 2011.
Saat itu, Orient Menyebut bahwa green card-nya masih dalam proses perpanjangan. Menurut Sigit, permohonan paspor yang memiliki green card masih dikategorikan sebagai WNA di Amerika (bukan warga Amerika). Artinya, Orient masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Setelah mendapati berita yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, pihak KJRI Los Angeles langsung melakukan investigasi internal kepada staf pelayanan keimigrasian dan mengambil kesimpulan bahwa Orient saat itu masih sebagai WNI yang bisa mendapatkan paspor. Ditambah dengan pengakuan Orient yang mengaku tidak pernah memiliki paspor Amerika yang tertuang pada surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan.



Tinggalkan Balasan