“Ada orang asing yang daftar di KPU, Bawaslu yang mencurigai, harus melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan segara merekomendasi ke KPU untuk klarifikasi lebih jauh. Tetapi ini tidak dilakukan. Rekomendasi Bawaslu pasti diikuti oleh KPU. Tetapi, ini Bawaslu malah langsung ke Kedubes,” katanya.

Menurut dia, proses Pemilu harus ada ketelitian. Ketika menemukan suatu kejanggalan, semestinya Bawaslu harus pro aktif melakukan klarifikasi.

“Nasib Orient tergantung hakim MK dengan melihat keterangan saksi saksi ahli. Secara administrasi dia terpenuhi, tapi secara substansi tidak terpenuhi karena dia berkewarganegaraan asing,” katanya.

Terpisah kuasa hukum, pasangan calon bupati dan wakil bupati Nikodemus dan Yohanis, adhitya nasution mengatakan
keterangan saksi ahli, Dr. Margarito menguntungkan pihaknya. Meskipun ada saksi ahli kubu Orient sebelah cenderung mempermasalahkan adanya diskresi pembenaran penetapan cabup Orient.

Keterangan itu telah dibantahkan oleh saksi ahli, Dr Margarito yang menyatakan, diskresi itu tidak dibenarkan dan tidak dapat diaplikasikan di Indonesia. Karena, diskresi tidak bisa melawan UU.