Kupang, KN – Sidang kasus status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pemeriksaan perkara yang digelar, Selasa (6/4/20201), kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nikodemus dan Yohanis menghadirkan saksi ahli, Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum.

Dalam keterangannya sesuai rilis yang diterima media ini, Margarito mengatakan sesuai esensi pasal 1 ayat (2) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Siapapun orangnya, yang tidak berstatus warga negara, untuk alasan apapun, secara konstitusional tidak memiliki kapasitas konstitusional sebagai subyek pemegang kedaulatan rakyat.

Akibatnya, dengan alasan apapun, orang tersebut tidak memiliki kualifikasi konstitusional sebagai subyek hukum membentuk dan/atau menjalankan pemerintahan, baik nasional maupun lokal.

Menurut dia, secara hukum, warga negara asing tidak pernah dimaksudkan
secara konstitusional sebagai subyek dalam pengisian jabatan kepala daerah,
melalui pemilihan langsung atau tidak langsung.