Kupang, KN – Sidang kasus status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pemeriksaan perkara yang digelar, Selasa (6/4/20201), kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nikodemus dan Yohanis menghadirkan saksi ahli, Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum.

Dalam keterangannya sesuai rilis yang diterima media ini, Margarito mengatakan sesuai esensi pasal 1 ayat (2) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Siapapun orangnya, yang tidak berstatus warga negara, untuk alasan apapun, secara konstitusional tidak memiliki kapasitas konstitusional sebagai subyek pemegang kedaulatan rakyat.

Akibatnya, dengan alasan apapun, orang tersebut tidak memiliki kualifikasi konstitusional sebagai subyek hukum membentuk dan/atau menjalankan pemerintahan, baik nasional maupun lokal.

Menurut dia, secara hukum, warga negara asing tidak pernah dimaksudkan
secara konstitusional sebagai subyek dalam pengisian jabatan kepala daerah,
melalui pemilihan langsung atau tidak langsung.

Warga negara adalah hal hukum utama, atribut konstitusional mutlak, karena darinya mengalir atau melahirkan hak membentuk atau menjalankan pemerintahan.

Tidak adanya kapsitas konstitusional sebagai subyek pemilihan kepala daerah, mengakibatkan, dalam sifat konsekuensialnya, tidak ada hukum hukum yang “mengabsahkan” pencalonannya. Dengan kata lain, calon tersebut, demi hukum, harus dianggap tidak pernah ada.

Bagaimana bila dalam kenyataannya, pesangan calon kepala daerah, sebut
saja wakilnya adalah warga negara Indonesia, terlepas dari sebab adanya
kewarganegaraan itu.

Apakah yang bersangkutan juga sah dinyatakan tidak memenuhi syarat? Ia berpendapat positif, tidak memenuhi syarat, dengan dua alasan. Pertama, hukum pemilihan kepala daerah dibangun diatas postulat calon kepala daerah harus berpasangan. Keduanya merupakan satu kesatuan hukum dan administrasi. Hukumnya manakala satu calon dalam pasangan itu tidak lagi memenuhi syarat, maka pencalonan keduanya harus, demi hukum, dianggap tidak pernah ada.