Kedua, jangkauan konsekuensi ini, tidak dapat dibatasi dengan argumentasi
yang ditarik dari kenyataan perbuatan itu dilakukan oleh orang lain, sehingga
tanggung jawab dan akibat yang ditimbulkannya tidak dapat dipikulkan atau

Argumen-argumen itu menyimpulkan, tidak ada pemecahan konstitusional, untuk menerima warga negara asing, jangankan menjadi kepala daerah, calon kepala daerah pun tidak sah. UUD 1945 tidak menunjuk orang asing sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

“Tidak ada kedaulatan rakyat yang tidak dipertalikan secara hukum dengan hak
membentuk dan menjalankan pemerintahan. Akibat dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki sifat hukum sebagai satu kesatuan hukum, maka konsekuensinya, salah satu di antara kedua orang yang berpasangan itu tidak memenuhi syarat, maka pasangannya juga tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” katanya.

Sementara itu, PJ. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (Konsultan KPU Pusat), Endang Sulastri mengatakan, lolosnya proses pencalonan Orient Riwu Kore karena Bawaslu NTT tidak proaktif melakukan verifikasi.

“Ada orang asing yang daftar di KPU, Bawaslu yang mencurigai, harus melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan segara merekomendasi ke KPU untuk klarifikasi lebih jauh. Tetapi ini tidak dilakukan. Rekomendasi Bawaslu pasti diikuti oleh KPU. Tetapi, ini Bawaslu malah langsung ke Kedubes,” katanya.

Menurut dia, proses Pemilu harus ada ketelitian. Ketika menemukan suatu kejanggalan, semestinya Bawaslu harus pro aktif melakukan klarifikasi.

“Nasib Orient tergantung hakim MK dengan melihat keterangan saksi saksi ahli. Secara administrasi dia terpenuhi, tapi secara substansi tidak terpenuhi karena dia berkewarganegaraan asing,” katanya.

Terpisah kuasa hukum, pasangan calon bupati dan wakil bupati Nikodemus dan Yohanis, adhitya nasution mengatakan
keterangan saksi ahli, Dr. Margarito menguntungkan pihaknya. Meskipun ada saksi ahli kubu Orient sebelah cenderung mempermasalahkan adanya diskresi pembenaran penetapan cabup Orient.