Warga negara adalah hal hukum utama, atribut konstitusional mutlak, karena darinya mengalir atau melahirkan hak membentuk atau menjalankan pemerintahan.

Tidak adanya kapsitas konstitusional sebagai subyek pemilihan kepala daerah, mengakibatkan, dalam sifat konsekuensialnya, tidak ada hukum hukum yang “mengabsahkan” pencalonannya. Dengan kata lain, calon tersebut, demi hukum, harus dianggap tidak pernah ada.

Bagaimana bila dalam kenyataannya, pesangan calon kepala daerah, sebut
saja wakilnya adalah warga negara Indonesia, terlepas dari sebab adanya
kewarganegaraan itu.

Apakah yang bersangkutan juga sah dinyatakan tidak memenuhi syarat? Ia berpendapat positif, tidak memenuhi syarat, dengan dua alasan. Pertama, hukum pemilihan kepala daerah dibangun diatas postulat calon kepala daerah harus berpasangan. Keduanya merupakan satu kesatuan hukum dan administrasi. Hukumnya manakala satu calon dalam pasangan itu tidak lagi memenuhi syarat, maka pencalonan keduanya harus, demi hukum, dianggap tidak pernah ada.